SIP Dokter Umum/Gigi/Spesialis

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER UMUM/SPESIALIS/DOKTER GIGI

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan2.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek3.Photo copy STR yang dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku4.Fotocopy Ijazah kedokteran yang dilegalisir5.Fotocopy KTP6.Fotocopy NPWP7.Pas Photo terbaru warna 4x6 sebanyak 3 lembar8.Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan9.Rekomendasi dari Organisasi Profesi10.Photo copy Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dokter akan berpraktek11.Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi