SIP Elektromedis

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan elektromedis2.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek3.Fotocopy STR–E yang masih berlaku dilegalisir4.Fotocopy Ijazah dan dilegalisir5.Fotocopy KTP pemohon6.Fotocopy NPWP7.Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar8.Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan9.Fotocopy Surat Izin Fasilitas Layanan Kesehatan tempat berpraktek10.Rekomendasi dari Organisasi Profesi11.Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat12.Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bengkalis13.Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 6000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi