SIP Penata Anestesi

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN PRAKTIK PENATA ANESTESI

Dasar Hukum :

1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan anastesi2.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek3.Foto copy STRPA yang masih berlaku dilegalisir4.Foto copy Ijazah dan dilegalisir5.Foto copy KTP pemohon6.Foto copy NPWP7.Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi