SIP Perawat

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT

Dasar Hukum :

1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat pernyataan mempunyai tempat dipraktek mandiri atau di fasilitas layanan kesehatan lainnya2.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek3.Fotocopy STRP yang masih berlaku dilegalisir4.Fotocopy Ijazah dan dilegalisir5.Fotocopy KTP Pemohon6.Fotocopy NPWP7.Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar8.Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)9.Rekomendasi dari Organisasi Profesi10.Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat11.Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis12.Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)13.Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi