SIP Psikologi Klinis

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOG KLINIS

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Fotocopy Ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan2.Fotocopy STRPK yang masih berlaku dilegalisir asli3.Fotocopy KTP dan NPWP4.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek5.Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat psikolog klinis atau pernyataan tempat praktik mandiri6.Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar7.Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi