SIP Tenaga Teknis Kefarmasian

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044)3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/menkes/per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek di fasilitas pelayanan kesehatan2.Surat persetujuan atasan langsung bagi TTK yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kefarmasian sebagi tempat prakteknya3.Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek4.Fotocopy STRTTK yang masih berlaku dilegalisir5.Fotocopy Ijazah dan dilegalisir6.Fotocopy KTP pemohon7.Fotocopy NPWP8.Fotocopy SIPTTK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK Kedua)9.Fotocopy SIPTTK Kesatu dan Kedua (untuk pengajuan SIPTTK Ketiga)10.Pas Photo terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar11.Fotocopy Izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian12.Rekomendasi dari Organisasi Profesi13.Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat14.Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis15.Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi