SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
Dasar Hukum :
1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikPersyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Isian Formulir Rencana Usaha bermaterai Rp. 6.000,- dicap perusahaan (dilengkapi dengan denah lokasi dan site plan usaha)2.Surat pernyataan kebenaran fotocopy Dokumen sesuia dengan aslinya bermaterai Rp.6000,-3.Foto copy akta perusahaan/Kartu tanda pendirian perusahaan bagi PT/CV/Koperasi/badan hukum4.Foto copy Bukti pelunasan Surat Ketetapan Retribusi daerah (SKRD)5.Foto copy Dokumen Izin Lingkungan(SPPL/UKL-UPL/AMDAL)6.Foto copy Kesesuaian lokasi usaha dan atau kegiatan dengan RT/RW Kab. Bengkalis dari BAPPEDA7.Izin Lokasi (apabila luas tanah 1 Ha keatas untuk perusahaan/Badan Hukum/Koperasi) sesuai dengan Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 20158.Fotocopy Sertifikat tanah/Bukti kepemilikan tanah9.Fotocopy Buktio Pelunasan PBB-P 2 tahun terakhir10.Fotocopy Surat perjanjian kontrak/sewa menyewa atas tanah dan bangunan (jika tanah bukan milik pribadi)11.Fotocopy KTP penanggungjawab12.Fotocopy NPWP dan NPWPD13.Pas foto berwarna 3 x 414.Rekomendasi Teknis dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten BengkalisMekanisme :
1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas LoketBiaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja
Idul Adha 1447 H/2026 M, DPMPTSP Sembelih Hewan Qurban 4 Ekor Sapi dan 3 ekor kambing
Kepala Dinas Menghadiri Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN melalui Pengawasan Berbasis Resiko yang dibuka oleh Plt. Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Dinas DPMPTSP Sekaligus Halal Bihalal Keluarga Besar DPMPTSP Kabupaten Bengkalis
Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim
Akses Keuangan Jadi Prioritas, Pemkab Bengkalis Dorong Program Terintegrasi Lewat TPAKD
Isi data singkat dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Tutup