Surat Izin Usaha Perikanan

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Perikanan

SURAT IZIN USAHA PERIKANAN

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Isian Formulir Rencana Usaha bermaterai Rp. 6.000,- dicap perusahaan (dilengkapi dengan denah lokasi dan site plan usaha)2.Surat pernyataan kebenaran fotocopy Dokumen sesuia dengan aslinya bermaterai Rp.6000,-3.Foto copy akta perusahaan/Kartu tanda pendirian perusahaan bagi PT/CV/Koperasi/badan hukum4.Foto copy Bukti pelunasan Surat Ketetapan Retribusi daerah (SKRD)5.Foto copy Dokumen Izin Lingkungan(SPPL/UKL-UPL/AMDAL)6.Foto copy Kesesuaian lokasi usaha dan atau kegiatan dengan RT/RW Kab. Bengkalis dari BAPPEDA7.Izin Lokasi (apabila luas tanah 1 Ha keatas untuk perusahaan/Badan Hukum/Koperasi) sesuai dengan Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 20158.Fotocopy Sertifikat tanah/Bukti kepemilikan tanah9.Fotocopy Buktio Pelunasan PBB-P 2 tahun terakhir10.Fotocopy Surat perjanjian kontrak/sewa menyewa atas tanah dan bangunan (jika tanah bukan milik pribadi)11.Fotocopy KTP penanggungjawab12.Fotocopy NPWP dan NPWPD13.Pas foto berwarna 3 x 414.Rekomendasi Teknis dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi