Surat Tanda Penyehat Tradisional

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Biodata pengobatan tradisional2.Surat kepala Desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional3.Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku yang bermaterai Rp. 6.000,-4.Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang diberikan bermaterai Rp. 6.0005.Surat keterangan dari pimpinan panti pengobat tradisional sebagai tempat bekerja bagi yang praktik di panti pengobatan tradisional6.Daftar Peralatan dan obat7.Denah Lokasi dan Ruangan8.Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)9.Fotocopy Ijazah/Sertifikat Pengobatan Tradisional yang dimiliki10.Fotocopy KTP Pemohonan11.Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar12.Rekomendasi kejaksaan bagi pengobat Tradisional klasifikasi Supranatural13.Rekomendasi Kantor Departemen agama bagi Pengobat Tradisional klasifikasi Pendekatan agama14.Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat15.Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang16.Surat Kuasa Pemohon bermaterai Rp. 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi