Tanda Daftar Bagi Pembudidaya Ikan Kecil

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Perikanan

TANDA DAFTAR BAGI PEMBUDIDAYA IKAN KECIL

Dasar Hukum :

1.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia2.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 49 tahun 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan3.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Fotocopy KTP yang masih berlaku2.Formulir Rencana Usaha Perikanan3.Surat pernyataan bermaterai dari pemilik yang menyatakan luas lahan yang digunakan dan jenis ikan yang dibudidayakan4.Pas foto berwarna 3 x 4 (2 lembar)5.Foto Kolam yang akan digunakan 6 x 10 : 1 lembar6.NIB

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi