Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayanan Kecil

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Perikanan

ANDA DAFTAR KAPAL PERIKANAN UNTUK NELAYAN KECIL

Dasar Hukum :

1.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia2.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah3.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Fotocopy KTP yang masih berlaku2.Formulir Rencana Usaha Perikanan3.Surat pernyataan dari pemilik kapal tentang kebenaran data4.Fotocopy kartu nelayan5.Fotocopy pas kecil yang masih berlaku6.Pas foto berwarna 3 x 4 (2 lembar)7.Foto kapal 6 x 10 : 1 lembar8.Foto mesin dan nomor mesin 6 x 10 : 1 lembar9.Foto alat tangkap 6 x 10 : 1 lembar10.NIB

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi