Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Diperbarui 28 April 2026 Admin Perizinan Sektor Pariwisata

TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Dasar Hukum :

1.Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik2.Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata3.Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat Pernyataan Siap Melaksanakan aturan yang berlaku dan siap dituntut secara hukum (bermaterai Rp. 6000)2.Surat Kesesuaian Tata Ruang (Izin Lokasi)3.Photo copy Izin IMB/Bukti Perjanjian Sewa Menyewa bangunan/kantor/ruangan4.Photo copy KTP Pemohon5.Photo copy NPWP Pemohon6.Foto copy Akta pendirian badan usaha berbadan hokum (bagi yang berbadan hukum)7.Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)8.Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)9.Pasphoto Ukuran 3x4 (empat) lembar10.Rekomendasi dari Camat11.Surat Keterangan Higiene Sanitasi dari Puskesmas Setempat (Khusus Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman)

 

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi