Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

KEPALA DPMPTSP KABUPATEN BENGKALIS AJAK PELAKU USAHA TERTIB LAPORKAN LKPM MELALUI OSS

29 September 2026
Admin Web
100 x dilihat
KEPALA DPMPTSP KABUPATEN BENGKALIS AJAK PELAKU USAHA TERTIB LAPORKAN LKPM MELALUI OSS
Kepala Dinas DPMPTSP Kab. Bengkalis Ir. H. Khairi Farizal, S.T., M.P.W.K

Bengkalis — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis Ir. H. Khairi Farizal, S.T., M.P.W.K mengajak seluruh pelaku usaha/perusahaan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mempunyai kewajiban pelaporan untuk secara rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ajakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban penanaman modal sekaligus mendukung tertib administrasi, pemantauan realisasi investasi, perkembangan kegiatan usaha, tenaga kerja, produksi barang dan/atau jasa, serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis mengimbau agar perusahaan tidak menunggu sampai batas akhir pelaporan. Pelaku usaha diharapkan mempersiapkan data kegiatan usaha secara berkala sehingga LKPM dapat disampaikan secara benar, lengkap dan tepat waktu melalui sistem OSS.

OSS Indonesia (@OSS_id) on X

APA ITU LKPM?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha mengenai pelaksanaan kegiatan penanaman modal setelah memperoleh NIB.

Berdasarkan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, LKPM antara lain memuat data mengenai :

  1. Realisasi penanaman modal;
  2. Realisasi tenaga kerja;
  3. Realisasi produksi barang dan/atau jasa;
  4. Pemenuhan persyaratan dasar, perizinan berusaha dan/atau PB UMKU;
  5. Pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha; dan
  6. Kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Dengan demikian, LKPM bukan sekadar laporan administrasi, tetapi menjadi salah satu sarana pemerintah dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan kegiatan penanaman modal.

Screenshot 20260929123153

Kewajiban penyampaian LKPM memiliki dasar hukum, antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Penanaman Modal menjadi salah satu dasar kewajiban pelaku penanaman modal dalam memenuhi ketentuan pelaporan kegiatan penanaman modal.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha melalui sistem OSS.
  3. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui OSS. Peraturan tersebut juga secara tegas mencantumkan kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM

SIAPA YANG WAJIB MENYAMPAIKAN LKPM?

Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB

LKPM secara berkala dibedakan berdasarkan skala usaha :

Skala Usaha

Frekuensi Pelaporan

Usaha Kecil

Setiap 6 bulan/semester

Usaha Menengah

Setiap 3 bulan/triwulan

Usaha Besar

Setiap 3 bulan/triwulan

Screenshot 20260929124201

serta kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD sebagaimana ketentuan dalam Permen 5 Tahun 2025. usaha mikro Pelaporan LKPM tidak diwajibkan bagi 

Catatan penting : Ketentuan terbaru menggunakan batas waktu tanggal 15, bukan tanggal 10 sebagaimana ketentuan lama.

WAKTU DAN BATAS PELAPORAN LKPM

A. Usaha Kecil

Pelaku usaha skala kecil menyampaikan LKPM setiap 6 bulan atau semester.

Periode

Waktu Pelaporan

Batas Akhir

Semester I

Januari–Juni

15 Juli tahun berjalan

Semester II

Juli–Desember

15 Januari tahun berikutnya

B. Usaha Menengah dan Besar

Pelaku usaha skala menengah dan besar menyampaikan LKPM setiap 3 bulan atau triwulan

Periode

Waktu Pelaporan

Batas Akhir

Triwulan I

Januari–Maret

15 April

Triwulan II

April–Juni

15 Juli

Triwulan III

Juli–September

15 Oktober

Triwulan IV

Oktober-Desember

15 Januari tahun berikutnya

Ketentuan tanggal 15 tersebut merupakan ketentuan terbaru dalam Pasal 286 Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025

Prosedur Pelaporan Lkpm, Bisa Lapor Sendiri Dari Rumah Secara Online - MRB Finance

ALUR PELAPORAN LKPM

Secara sederhana, alur pelaporan LKPM adalah :

Data kegiatan usaha
↓
Persiapkan data realisasi
↓
Login ke OSS
↓
Pilih menu Pelaporan
↓
Pilih Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
↓
Buat laporan
↓
Isi dan periksa data
↓
Kirim laporan
↓
Laporan diproses/diverifikasi sesuai kewenangan

Prosedur Pelaporan Lkpm, Bisa Lapor Sendiri Dari Rumah Secara Online - MRB Finance

OSS Indonesia (@OSS_id) on X

lkpm-rba-edt (2).pdf

Client Challenge

Simulasi LKPM OSS RBA online single simbmission.pptx

DATA APA SAJA YANG DILAPORKAN DALAM LKPM?

Pelaku usaha perlu menyiapkan data yang benar sesuai keadaan kegiatan usahanya.

1. Realisasi Penanaman Modal

Meliputi perkembangan realisasi investasi sesuai kegiatan usaha, antara lain modal tetap dan modal kerja sesuai tahapan kegiatan usaha.

2. Tenaga Kerja

Melaporkan perkembangan tenaga kerja sesuai kondisi kegiatan usaha.

3. Produksi Barang dan/atau Jasa

Pelaku usaha melaporkan realisasi produksi barang dan/atau jasa sesuai kegiatan usaha.

4. Persyaratan Dasar dan Perizinan

Pelaku usaha melaporkan pemenuhan persyaratan dasar, perizinan berusaha dan/atau PB UMKU sesuai ketentuan.

5. Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan

Termasuk aspek seperti kemitraan, pengelolaan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja, tata kelola perusahaan, serta tanggung jawab sosial perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Kendala yang Dihadapi

Jika terdapat hambatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha, pelaku usaha dapat menyampaikan kendala tersebut melalui LKPM

CARA PELAPORAN LKPM MELALUI OSS

Pelaporan LKPM dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS.

Langkah 1 – Buka OSS

Buka Sistem OSS Indonesia.

Langkah 2 – Login

Masuk menggunakan akun OSS pelaku usaha.

Langkah 3 – Pilih Menu Pelaporan

Pilih: PELAPORAN → LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM).

Langkah 4 – Buat Laporan

Pilih BUAT LAPORAN, kemudian pilih kegiatan usaha yang akan dilaporkan.

Langkah 5 – Lengkapi Data

Periksa dan lengkapi data kegiatan usaha, realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, perizinan serta data lain yang diminta sistem.

Langkah 6 – Periksa Kembali

Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai kondisi kegiatan usaha.

Langkah 7 – Kirim Laporan

Setelah semua data lengkap, lakukan Kirim Laporan melalui sistem OSS.

Panduan resmi OSS menunjukkan tahapan masuk ke menu Pelaporan, memilih LKPM, membuat laporan, memilih kegiatan usaha dan mengirim laporan

APA YANG TERJADI JIKA TIDAK MELAPORKAN LKPM?

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban LKPM.

Berdasarkan Pasal 373 Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, sanksi administratif dapat dikenakan antara lain apabila pelaku usaha:

  1. Tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut;
  2. Menyampaikan LKPM pertama kali tanpa tambahan realisasi penanaman modal selama 4 periode berturut-turut; atau
  3. Menyampaikan LKPM tanpa tambahan realisasi penanaman modal selama 4 periode berturut-turut pada tahap persiapan

JENIS SANKSI ADMINISTRATIF

Sanksi diberlakukan secara bertahap, sehingga pelaku usaha yang menerima peringatan masih memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban pelaporan.

Tahap 1 – Peringatan Pertama

Pelaku usaha yang memenuhi kondisi pelanggaran dikenakan peringatan administratif pertama dan diwajibkan menyampaikan LKPM pada periode berikutnya.

Tahap 2 – Peringatan Kedua

Jika pada periode berikutnya pelaku usaha kembali tidak menyampaikan LKPM, dikenakan peringatan administratif kedua.

Tahap 3 – Peringatan Ketiga

Apabila kewajiban kembali tidak dipenuhi, diberikan peringatan administratif ketiga.

Tahap 4 – Penghentian Sementara Kegiatan Usaha

Apabila setelah peringatan ketiga pelaku usaha masih tidak menyampaikan LKPM pada periode berikutnya, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha.

Tahap 5 – Denda Administratif

Dalam ketentuan penghentian sementara sebagaimana diatur Permen 5 Tahun 2025, dapat diikuti dengan denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap 6 – Pencabutan Perizinan Berusaha

Apabila pelaku usaha tetap tidak menyampaikan LKPM dan tidak melakukan pembayaran denda administratif sesuai ketentuan, dapat dikenakan pencabutan Perizinan Berusaha (PB).

https://images.openai.com/static-rsc-4/EyCLfgIHbEExTX2nwghAw1b3sJ8S8tzc6lzEzsSmAfO5t1ryvYYWwmc9nBo1HnxVrkQi4pSz6dIbv_LgespMKBua5iv5PCtRfQbnxydq0WLDhUezbqPVMJIND2jJ4z0_7LYbntYMpVGFCJAvy2n-WnQhdOVUfkmpGnli2jzFe4Sn0ZwtYbcSVEj0t0dcOLOA?purpose=fullsize

https://images.openai.com/static-rsc-4/lIN2C4_mA5FPfH0D7RhSDGnJnrT-9zMV65A-PIhQysQLZ-gCuacyAD1CumfsFBrZMD0DM310TnL96wJIVBA7zdYrd9fpcfAJoi-28aezbcQb0IYTdqrQUDMFMq9gjZuo0CQU2ceNU12aphosmk2Xxxb-VLGwAfS_Xjwg54im-4nNcmUVnwFaQGQzmiTtum3W?purpose=fullsize

https://images.openai.com/static-rsc-4/ZieOEJM8pEJcTQ_4y5xXoRxg15NCPx8lTy72dpvQ4ZxG2cP0dqcYUS6FwGq5CyOAam8FvNFxkeZUezvU7bc-FE5bpeLfe85Tg4LKziYTs4Og6sa1wkhWZxVFBLjaqsD2yiG6oWPdCvvyg2SgZLrZNM0ZiuATA52s-qv3lX_CInD9dAScvv-vcFVsiHWMIzcB?purpose=fullsize

ALUR SANKSI LKPM

Tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan
↓
Peringatan Pertama
↓
Jika tidak dipenuhi → Peringatan Kedua
↓
Jika tidak dipenuhi → Peringatan Ketiga
↓
Jika tidak dipenuhi → Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
↓
Denda Administratif sesuai ketentuan
↓
Jika kewajiban dan denda tidak dipenuhi → Pencabutan Perizinan Berusaha (PB).

Hal yang perlu diperhatikan, peringatan administratif dapat gugur apabila pelaku usaha memenuhi kewajiban penyampaian LKPM pada periode berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan.

MENGAPA LKPM PENTING BAGI PELAKU USAHA?

Pelaporan LKPM yang dilakukan secara rutin memberikan manfaat, antara lain:

  • Membantu pemerintah mengetahui perkembangan realisasi investasi;
  • Menjadi sarana pemantauan perkembangan kegiatan usaha;
  • Membantu mengidentifikasi kendala yang dihadapi perusahaan;
  • Mendukung pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha;
  • Membantu pemerintah memperoleh data investasi yang lebih akurat;
  • Mendorong tertib administrasi dan kepatuhan pelaku usaha.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga terus melakukan sosialisasi dan memberikan panduan kepada pelaku usaha agar memahami tata cara serta kewajiban penyampaian LKPM melalui OSS.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bengkalis yang memiliki kewajiban menyampaikan LKPM agar melakukan pelaporan secara rutin, benar, lengkap dan tepat waktu melalui sistem OSS. Jangan menunggu sampai batas akhir pelaporan. Dengan tertib melaporkan LKPM, pelaku usaha turut mendukung tersedianya data investasi yang akurat sekaligus membantu pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha.”

Pelaku usaha juga diharapkan segera melakukan pengecekan terhadap status pelaporan pada akun OSS masing-masing. Apabila mengalami kendala dalam pengisian atau penyampaian LKPM, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan pendampingan melalui layanan yang tersedia pada DPMPTSP Kabupaten Bengkalis dan kanal resmi OSS.

Kepatuhan dalam menyampaikan LKPM merupakan bagian dari kewajiban pelaku usaha setelah memperoleh NIB. Oleh karena itu, seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Bengkalis diharapkan tidak menunda kewajiban tersebut.

Investasi aman, usaha lancar, Kabupaten Bengkalis semakin maju.

Bagikan Berita:
Hubungi