Bengkalis — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis Ir. H. Khairi Farizal, S.T., M.P.W.K mengajak seluruh pelaku usaha/perusahaan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mempunyai kewajiban pelaporan untuk secara rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ajakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban penanaman modal sekaligus mendukung tertib administrasi, pemantauan realisasi investasi, perkembangan kegiatan usaha, tenaga kerja, produksi barang dan/atau jasa, serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis mengimbau agar perusahaan tidak menunggu sampai batas akhir pelaporan. Pelaku usaha diharapkan mempersiapkan data kegiatan usaha secara berkala sehingga LKPM dapat disampaikan secara benar, lengkap dan tepat waktu melalui sistem OSS.

APA ITU LKPM?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha mengenai pelaksanaan kegiatan penanaman modal setelah memperoleh NIB.
Berdasarkan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, LKPM antara lain memuat data mengenai :
Dengan demikian, LKPM bukan sekadar laporan administrasi, tetapi menjadi salah satu sarana pemerintah dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan kegiatan penanaman modal.

Kewajiban penyampaian LKPM memiliki dasar hukum, antara lain :
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB
LKPM secara berkala dibedakan berdasarkan skala usaha :
Skala Usaha | Frekuensi Pelaporan |
Usaha Kecil | Setiap 6 bulan/semester |
Usaha Menengah | Setiap 3 bulan/triwulan |
Usaha Besar | Setiap 3 bulan/triwulan |

serta kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD sebagaimana ketentuan dalam Permen 5 Tahun 2025. usaha mikro Pelaporan LKPM tidak diwajibkan bagi
Catatan penting : Ketentuan terbaru menggunakan batas waktu tanggal 15, bukan tanggal 10 sebagaimana ketentuan lama.
WAKTU DAN BATAS PELAPORAN LKPM
Pelaku usaha skala kecil menyampaikan LKPM setiap 6 bulan atau semester.
Periode | Waktu Pelaporan | Batas Akhir |
Semester I | Januari–Juni | 15 Juli tahun berjalan |
Semester II | Juli–Desember | 15 Januari tahun berikutnya |
Pelaku usaha skala menengah dan besar menyampaikan LKPM setiap 3 bulan atau triwulan
Periode | Waktu Pelaporan | Batas Akhir |
Triwulan I | Januari–Maret | 15 April |
Triwulan II | April–Juni | 15 Juli |
Triwulan III | Juli–September | 15 Oktober |
Triwulan IV | Oktober-Desember | 15 Januari tahun berikutnya |
Ketentuan tanggal 15 tersebut merupakan ketentuan terbaru dalam Pasal 286 Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025

ALUR PELAPORAN LKPM
Secara sederhana, alur pelaporan LKPM adalah :
Data kegiatan usaha
↓
Persiapkan data realisasi
↓
Login ke OSS
↓
Pilih menu Pelaporan
↓
Pilih Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
↓
Buat laporan
↓
Isi dan periksa data
↓
Kirim laporan
↓
Laporan diproses/diverifikasi sesuai kewenangan





DATA APA SAJA YANG DILAPORKAN DALAM LKPM?
Pelaku usaha perlu menyiapkan data yang benar sesuai keadaan kegiatan usahanya.
Meliputi perkembangan realisasi investasi sesuai kegiatan usaha, antara lain modal tetap dan modal kerja sesuai tahapan kegiatan usaha.
Melaporkan perkembangan tenaga kerja sesuai kondisi kegiatan usaha.
Pelaku usaha melaporkan realisasi produksi barang dan/atau jasa sesuai kegiatan usaha.
Pelaku usaha melaporkan pemenuhan persyaratan dasar, perizinan berusaha dan/atau PB UMKU sesuai ketentuan.
Termasuk aspek seperti kemitraan, pengelolaan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja, tata kelola perusahaan, serta tanggung jawab sosial perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Kendala yang Dihadapi
Jika terdapat hambatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha, pelaku usaha dapat menyampaikan kendala tersebut melalui LKPM
CARA PELAPORAN LKPM MELALUI OSS
Pelaporan LKPM dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS.
Buka Sistem OSS Indonesia.
Masuk menggunakan akun OSS pelaku usaha.
Pilih: PELAPORAN → LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM).
Pilih BUAT LAPORAN, kemudian pilih kegiatan usaha yang akan dilaporkan.
Periksa dan lengkapi data kegiatan usaha, realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, perizinan serta data lain yang diminta sistem.
Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai kondisi kegiatan usaha.
Setelah semua data lengkap, lakukan Kirim Laporan melalui sistem OSS.
Panduan resmi OSS menunjukkan tahapan masuk ke menu Pelaporan, memilih LKPM, membuat laporan, memilih kegiatan usaha dan mengirim laporan
APA YANG TERJADI JIKA TIDAK MELAPORKAN LKPM?
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban LKPM.
Berdasarkan Pasal 373 Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, sanksi administratif dapat dikenakan antara lain apabila pelaku usaha:
Sanksi diberlakukan secara bertahap, sehingga pelaku usaha yang menerima peringatan masih memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban pelaporan.
Pelaku usaha yang memenuhi kondisi pelanggaran dikenakan peringatan administratif pertama dan diwajibkan menyampaikan LKPM pada periode berikutnya.
Tahap 4 – Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
Apabila setelah peringatan ketiga pelaku usaha masih tidak menyampaikan LKPM pada periode berikutnya, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha.
Tahap 5 – Denda Administratif
Dalam ketentuan penghentian sementara sebagaimana diatur Permen 5 Tahun 2025, dapat diikuti dengan denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahap 6 – Pencabutan Perizinan Berusaha
Apabila pelaku usaha tetap tidak menyampaikan LKPM dan tidak melakukan pembayaran denda administratif sesuai ketentuan, dapat dikenakan pencabutan Perizinan Berusaha (PB).
ALUR SANKSI LKPM
Hal yang perlu diperhatikan, peringatan administratif dapat gugur apabila pelaku usaha memenuhi kewajiban penyampaian LKPM pada periode berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan.
MENGAPA LKPM PENTING BAGI PELAKU USAHA?
Pelaporan LKPM yang dilakukan secara rutin memberikan manfaat, antara lain:
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga terus melakukan sosialisasi dan memberikan panduan kepada pelaku usaha agar memahami tata cara serta kewajiban penyampaian LKPM melalui OSS.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bengkalis yang memiliki kewajiban menyampaikan LKPM agar melakukan pelaporan secara rutin, benar, lengkap dan tepat waktu melalui sistem OSS. Jangan menunggu sampai batas akhir pelaporan. Dengan tertib melaporkan LKPM, pelaku usaha turut mendukung tersedianya data investasi yang akurat sekaligus membantu pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha.”
Pelaku usaha juga diharapkan segera melakukan pengecekan terhadap status pelaporan pada akun OSS masing-masing. Apabila mengalami kendala dalam pengisian atau penyampaian LKPM, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan pendampingan melalui layanan yang tersedia pada DPMPTSP Kabupaten Bengkalis dan kanal resmi OSS.
Kepatuhan dalam menyampaikan LKPM merupakan bagian dari kewajiban pelaku usaha setelah memperoleh NIB. Oleh karena itu, seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Bengkalis diharapkan tidak menunda kewajiban tersebut.
Investasi aman, usaha lancar, Kabupaten Bengkalis semakin maju.
Isi data singkat dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Tutup
Fitur bantuan tunanetra, tunarungu & kognitif