IZIN PENYELENGGARAAN PELABUHAN PENYEBERANGAN
Dasar Hukum :
1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik3.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang LautPersyaratan Administrasi :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan Khusus di bidang Pelabuhan Penyeberangan2.Bukti penguasaan hak atas tanah dan perairan3.Dokumen Rencana Umum Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan penyeberangan berada4.SK Penetapan Lintas Penyeberangan5.Surat Permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data6.Dokumen rencana um um jaringan transportasi jalanPersyaratan Teknis :
1.Rekomendasi dari Bupati/Walikota dan Gubernur terkait keterpaduan lokasi dengan RTRW Kabupaten/ Kotamadya dan RTRW Provinsi2.Bukti kesesuaian dengan RIPN3.Studi Kelayakan yang memuat pertimbangan :Persyaratan Pembangunan :
1.Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan2.Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan penyeberangan dan prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan penyeberangan3.Pentahapan waktu pelaksanaan pem bangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)4.Kajian terhadap Dam pak Lalu Lintas yang dituangkan dalam Dokum en Andalalin5.Pemenuhan standar lingkungan dari Lem baga yang bertanggung jaw ab dibidang Lingkungan Hidup6.Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya7.Hasil kajian terhadap batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan8.Peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan Penyeberangan9.Hasil studi keselam atan pelayaran m engenai rencana penem patan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan10.Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan11.Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan12.Bukti ketersediaan fasilitas untuk m enjam in kelancaran arus penum pang dan kendaraan beserta muatannya13.Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal14.Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan penyeberangan dinyatakan dengan SK pem bentukan dan Struktur Organisasi pelaksana15.Bukti ketersediaan memiliki sistem dan prosedur pelayanan pelabuhan penyeberangan16.Bukti ketersediaan sumberdaya manusia bidang teknis pengoperasian pelabuhan penyeberangan yang memiliki pengetahuan di bidang pelabuhan penyeberangan17.Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan18.Bukti ketersediaan jalan akses pelabuhan penyeranganMekanisme :
1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas LoketBiaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja
Idul Adha 1447 H/2026 M, DPMPTSP Sembelih Hewan Qurban 4 Ekor Sapi dan 3 ekor kambing
Kepala Dinas Menghadiri Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN melalui Pengawasan Berbasis Resiko yang dibuka oleh Plt. Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Dinas DPMPTSP Sekaligus Halal Bihalal Keluarga Besar DPMPTSP Kabupaten Bengkalis
Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim
Akses Keuangan Jadi Prioritas, Pemkab Bengkalis Dorong Program Terintegrasi Lewat TPAKD
Isi data singkat dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Tutup