IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
Dasar Hukum :
1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik2.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Elektornik3.Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik4.Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten BengkalisPersyaratan Baru/Perpanjangan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab2.Fotokopi NIB3.Fotokopi Izin Lingkungan4.Fotokopi Izin Lokasi/Keterangan Rencana Kabupaten5.Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya6.Fotokopi NPWP7.Pas Foto ukuran 3x4 berwarna8.Fotocopy Sertifikat Tanah/ Surat Perjanjian Sewa Menyewa9.Berita Acara Pemeriksaan10.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)11.Daftar Isian untuk permintaan Izin Usaha Industri12.Daftar Mesin dan peralatan produksi13.Izin UsahaMekanisme :
1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas LoketBiaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja
Idul Adha 1447 H/2026 M, DPMPTSP Sembelih Hewan Qurban 4 Ekor Sapi dan 3 ekor kambing
Kepala Dinas Menghadiri Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN melalui Pengawasan Berbasis Resiko yang dibuka oleh Plt. Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Dinas DPMPTSP Sekaligus Halal Bihalal Keluarga Besar DPMPTSP Kabupaten Bengkalis
Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim
Akses Keuangan Jadi Prioritas, Pemkab Bengkalis Dorong Program Terintegrasi Lewat TPAKD
Isi data singkat dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Tutup