Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Perdagangan

IZIN USAHA PUSAT PERBELANJAAN (IUPP)

Dasar Hukum :

1.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik2.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan3.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan4.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang2.Foto copy Akte Pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan Hukum PT atau Koperasi3.Foto copy KTP Pemohon4.Foto copy NPWP/NPWPD5.Pas Photo Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 lembar6.Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil untuk pusat perbelanjaan atau toko modern

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi