PERSETUJUAN HASIL ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Dasar Hukum :
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik4.Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Analisis Dampak Lalu Lintas5.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan7.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan8.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah9.Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu10.Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan11.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas12.Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik15.Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat16.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat17.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 71 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Terpadu Satu Atap18.Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten BengkalisPersyaratan Baru :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Fotokopi KTP Pemohon/penanggungjawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab2.Fotokopi NIB3.Fotocopy Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas4.Surat Pernyataan kesanggupan dari pembangun atau pengembang untuk melaksanakan penanganan dampak lalu lintas
Mekanisme :
1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas LoketBiaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja
Idul Adha 1447 H/2026 M, DPMPTSP Sembelih Hewan Qurban 4 Ekor Sapi dan 3 ekor kambing
Kepala Dinas Menghadiri Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN melalui Pengawasan Berbasis Resiko yang dibuka oleh Plt. Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Dinas DPMPTSP Sekaligus Halal Bihalal Keluarga Besar DPMPTSP Kabupaten Bengkalis
Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim
Akses Keuangan Jadi Prioritas, Pemkab Bengkalis Dorong Program Terintegrasi Lewat TPAKD
Isi data singkat dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Tutup