Persetujuan Kerja Keruk Dan/Atau Reklamasi

Diperbarui 28 April 2026 Admin Perizinan Sektor Perhubungan

PERSETUJUAN KERJA KERUK DAN/ATAU REKLAMASI

Dasar Hukum :

1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kepelabuhanan3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik4.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Kepelabuhanan5.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah6.Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan7.Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu8.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut9.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 136 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi10.Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik13.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut14.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi15.Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Nomor Induk Berusaha2.Izin Komersial/Operasional yang belum berlaku efektif3.Memiliki Akte yang terdaftar dalam AHU ONLINE yang disyahkan oleh KEMENKUMHAM, akta perusahaan dimaksud didirikan khusus untuk kegiatan usaha dibidang angkutan sungai dan danau

Persyaratan Tambahan (Untuk Kerja Keruk) :

1.Peta laut yang menggambarkan lokasi dan tempat pembuangan material keruk yang telah disetujui, dilengkapi dengan koordinat geografis;2.Peta pengukuran kedalaman awal dari lokasi yang akan dikerjakan3.Profil/potongan memanjang, melintang dan volume keruk;4.Alignment alur pelayaran;5.Kemiringan (slope) alur pelayaran;6.Hasil penyelidikan tanah lokasi yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;7.Hasil pengamatan arus untuk lokasi pembuangan material keruk di laut;8.Dokumen lingkungan yang telah disahkan pejabat berwenang;9.Berita acara peninjauan lapangan;10.Daftar peralatan dapat berupa: a. Jenis kapal keruk hopper b. Non hopper

Persyaratan Tambahan (Untuk Kerja Reklamasi) :

1.Peta laut yang menggambarkan lokasi reklamasi yang telah disetujui, dilengkapi dengan koordinator geografis2.Peta pengukuran kedalaman awal dari lokasi yang akan dikerjakan3.Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang4.Berita acara peninjauan lapangan5.Daftar Peralatan

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi