SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
Dasar Hukum :
1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah2.Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung3.Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No. 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung4.Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah5.Permen PUPR No. 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik6.Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertfikat Laik Fungsi Bangunan Gedung7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik8.Perda Kab. Bengkalis No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana yang telah diubah dengan Perda Kab. Bengkalis No. 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Bengkalis No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu9.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis10.Peraturan Bupati Bengkalis No 49 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Bengkalis11.Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten BengkalisPersyaratan Baru :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Nomor Induk Berusaha (NIB)2.Foto copy KTP Pas Photo 4X6 = 4 Lembar3.Fotocopy Dokumen Legalitas Badan Hukum, apabila Pemohon merupakan Badan Hukum4.Surat Kuasa dari pemilik bangunan, apabila pemohon bukan pemilik bangunan gedung5.Data tanah, dalam hal terjadi perubahan kepemilikan tanah atau perubahan perjanjian pemanfaatan tanah: a. Fotocopy surat bukti status hak atas tanah b. Fotocopy tanda bukti lunas PBB tahun berjalan c. Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah6.Data kepemilikan bangunan gedung, dalam hal terjadi perubahan kepemilikan bangunan gedung7.Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung8.Data perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan/atau pengawas konstruksi9.Kelengkapan dokumen teknis : a. Formulir data umum bangunan gedung b. Dokumen IMB beserta lampiran c. As built drawings (dokumen rencana teknis / gambar terbangun) d. Dokumen pengawasan konstruksi e. Dokumen pemeriksaan kelaikan fungsi10.Surat pernyataan keabsahan dokumen11.Rekomendasi Tim Teknis Dinas PUPR
Mekanisme :
1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas LoketBiaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja
Idul Adha 1447 H/2026 M, DPMPTSP Sembelih Hewan Qurban 4 Ekor Sapi dan 3 ekor kambing
Kepala Dinas Menghadiri Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN melalui Pengawasan Berbasis Resiko yang dibuka oleh Plt. Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Dinas DPMPTSP Sekaligus Halal Bihalal Keluarga Besar DPMPTSP Kabupaten Bengkalis
Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim
Akses Keuangan Jadi Prioritas, Pemkab Bengkalis Dorong Program Terintegrasi Lewat TPAKD
Isi data singkat dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Tutup