SIK/SIP Okupasi Terapis

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN KERJA/PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan okupasi terapis secara mandiri2.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek3.Foto copy STROT yang masih berlaku dilegalisir4.Foto copy Ijazah dan dilegalisir5.Foto copy KTP pemohon6.Foto copy NPWP7.Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar8.Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan9.Rekomendasi dari Organisasi Profesi10.Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat11.Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis12.Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi