Surat Izin Usaha Perdagangan

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Perdagangan

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

Dasar Hukum :

1.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan3.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dibidang Perdagangan4.Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepeda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

Persyaratan OSS :

1.NPWP2.Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan3.Pengesahan dari Instansi yang Berwenang4.Alamat Surat Elektronik (Email)

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)2.Fotokopi KTP Pemohon3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan4.Pas Foto 3 x 4 berwarna5.Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahan perusahaan dan Pengesahan dari Instansi yang berwenang (CV/PT/KOP)6.Fotokopi SK Pengesahan dari Menteri Hukum & HAM (CV/PT/KOP)7.SIUP Asli jika perpanjangan

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi