Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Perdagangan

SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)

Dasar Hukum :

1.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan3.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dibidang Perdagangan4.Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepeda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Nomor Induk Berusaha (NIB)2.Izin Lokasi3.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)4.Izin Usaha5.Akte Notaris/Menkum HAM6.Berita Acara Pemeriksaan7.Rekomendasi dari Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis8.Pemberi Waralaba : Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba9.Penerima Waralaba : a. Memiliki Perjanjian Waralaba b. Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba10.Pemberi Waralaba Lanjutan : Memiliki prospektus Penawaran waralaba11.Penerima Waralaba Lanjutan : Memiliki Perjanjian Waralaba12.Surat Keterangan Domisili Kecamatan Setempat13.Foto copy sertifikat tanah / surat perjanjian sewa menyewa14.NPWP15.KTP16.Pas Photo Warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi