SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)
Dasar Hukum :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan3.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dibidang Perdagangan4.Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepeda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten BengkalisPersyaratan Baru :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Nomor Induk Berusaha (NIB)2.Izin Lokasi3.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)4.Izin Usaha5.Akte Notaris/Menkum HAM6.Berita Acara Pemeriksaan7.Rekomendasi dari Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis8.Pemberi Waralaba : Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba9.Penerima Waralaba : a. Memiliki Perjanjian Waralaba b. Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba10.Pemberi Waralaba Lanjutan : Memiliki prospektus Penawaran waralaba11.Penerima Waralaba Lanjutan : Memiliki Perjanjian Waralaba12.Surat Keterangan Domisili Kecamatan Setempat13.Foto copy sertifikat tanah / surat perjanjian sewa menyewa14.NPWP15.KTP16.Pas Photo Warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembarMekanisme :
1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas LoketBiaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja
Idul Adha 1447 H/2026 M, DPMPTSP Sembelih Hewan Qurban 4 Ekor Sapi dan 3 ekor kambing
Kepala Dinas Menghadiri Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN melalui Pengawasan Berbasis Resiko yang dibuka oleh Plt. Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Dinas DPMPTSP Sekaligus Halal Bihalal Keluarga Besar DPMPTSP Kabupaten Bengkalis
Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim
Akses Keuangan Jadi Prioritas, Pemkab Bengkalis Dorong Program Terintegrasi Lewat TPAKD
Isi data singkat dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Tutup