Tanda Daftar Gudang

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Perdagangan

TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

Dasar Hukum :

1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan2.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 / M-DAG / PER / 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan3.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang4.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang5.Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.BA Pemeriksaan Gudang bermaterai Rp. 6.000,- dan di cap perusahaan2.Denah lokasi dan ruangan3.Foto copy sertifikat /bukti kepemilikan tanah4.Foto copy paspor dan keterangan izin tinggal sementara (KITAS) bagi penanggungjawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing5.Foto copy Surat perjanjian Kontrak / sewa menyewa atas tanah dan Bangunan6.Foto copy KTP Pemohon/Direktur Perusahaan7.Foto copy IMB8.Foto copy bukti setoran PBB9.Foto copy NPWP/NPWPD10.Pas Photo Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 lembar11.Rekom camat12.Fotocopy NIB13.SPPL

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi